Polres Klungkung Gulung Geng Mafia Denpasar

kapolres 222222
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK saat relis pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan geng mafia Denpasar. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH MKP memimpin press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (15/5). Ikut mendampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama STK SIK, Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH, Kasi Propam AKP I Made Sutama.

Di depan awak media, AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan bahwa pada bulan April 2023 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan TKP di pinggir Jalan Kenyeri II, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung jenis kendaraan yang hilang yaitu 1 unit SPM Honda GL berwarna Merah No. Mesin WABE1019341, No Rangka MHIWABOOTTK019263, dengan nomor polisi DK 5047 FBJ dengan kerugian sekitar Rp 17 juta dimana para pelaku adalah anak di bawah umur namun sedang ditangani oleh Polsek Dentim.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Chistovel melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi di sekitar TKP serta melakukan penyelidikan di beberapa bengkel tempat restorasi motor custom. Kemudian Tim Opsnal Polres Klungkung mendapat informasi bahwa Tim Opsnal Polsek Dentim telah mengamankan sepeda motor Honda GL tanpa plat nomor di seputaran Pantai Tangtu yang kemudian setelah dilakukan pengecekan identitas motor dimana cocok dengan sepeda motor yang hilang di wilayah klungkung,” ungkap AKBP Nengah Sadiarta.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan pengecekan CCTV dan interogasi saksi-saksi di seputaran Denpasar Timur-Kesiman Kertalangu. Kemudian Tim Opsnal mendapatkan informasi seseorang yang dicurigai membawa sepeda motor Honda GL tanpa Plat Nomor itu berinisial ‘S’ yang diketahui melarikan diri ke Lombok Tengah. Kemudian Tim Opsnal melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ‘S’ di kampung halamannya.

“Dari hasil interogasi S, mengakui memiliki teman-teman yang tergabung dalam Geng Mafia Denpasar dan juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Klungkung tepatnya di Jalan Raya Sampalan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Kemudian Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan 8 orang yang merupakan anak-anak dan 1 orang sudah dewasa,” ujar Kapolres Klungkung menambahkan.

Lebih lanjut menurut Kapolres Klungkung, berbekal informasi tersebut selajutnya dilakukan pengembangan terkait dengan TKP di di Jalan Raya Sampalan Klod, Dawan yaitu pencurian dengan kekerasan (Curas) dimana Korban Andre Yudiawan selesai menarik uang di ATM Bank BRI di Unit Sampalan.

“Adapun modus operandi terkait dengan tindak pidana pencurian, pelaku mengambil sepeda motor dengan modus kunci nyantol dan melakukan pencurian dengan menarik tas selempang hingga tali terputus,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan unsur-unsur, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.