SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Klungkung menjemput paksa tersangka penyelewengan dana hibah dan bansos Ketut Ngenteg di rumahnya Banjar Pekandelan, Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung, Selasa (16/7) malam.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, tersangka Ketut Ngenteg terpaksa dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil ke Mapolres Klungkung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan hibah bansos Pemprov Bali sebesar Rp 70 juta .
Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung, kedua tersangka didampingi pengacaranya Wayan Suniata SH diperiksa secara maraton hampir 4 jam. Kedua tersangka yang menyalahgunakan dana bansos pembangunan Pura Paibon Wargi Tutuan Banjar Nyamping Desa Gunaksa tersebut kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di LP Klungkung selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kajari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH secara terpisah membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Klungkung.
“Modus yang digunakan adalah dengan membuat proposal yang disusun seolah-olah sesuai ketentuan, dan pertanggungjawaban yang seolah-olah benar. Namun kenyataannya bantuan hibah tersebut tidak pernah digunakan untuk membangun Pura Paibon,” kata Gusti Anom Sukawinata. (sug)