SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Polres Klungkung terus melakukan penyekatan hingga ke desa–desa yang ada di Kabupaten Klungkung. Penyekatan ini dilakukan untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19,
Kali ini ada yang berbeda. Selain penyekatan di ruas jalan di wilayah Kabupaten Klungkung, Polres Klungkung juga melakukan penyekatan dan pembatasan kegaiatan masyarakat hingga kedesa–desa sehingga masyarakat yang ingin keluar rumah bisa membatasi mobilitasnya maupun berkerumun di wilayahnya untuk menurunkan dan menekan laju penularan Covid-19.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH, mengatakan Polres Klungkung saat ini melaksanakan peningkatan penyekatan sampai ke desa-desa dengan tujuan agar mobilitas masyarakat bisa dibatasi dan dikurangi saat keluar rumah sejak diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pemerintah bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak atau urgent agar tetap diam di rumah untuk mengurangi kerumunan serta masyarakat diharapkan untuk selalu disiplin dalam menerapak protokol kesehatan supaya dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar AKBP I Made Dhanuardana.
Dengan adanya penyekatan sampai ke desa-desa, Polres Klungkung selalu bersinergi dengan unsur TNI, Kepala Desa, Pecalang dan Satgas PPKM Mikro yang ada 59 desa di Kabupaten Klungkung. (855)