Polres Klungkung Menangkan Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Dana APBDes

peradilan 22222
Suasana sidang putusan pra peradilan dugaan korupsi dana APBDes Tusan senilai Rp 402 miliar lebih di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kepolisian Resor Klungkung Polda Bali menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura sesuai bunyi Putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 2 Juli 2024 terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon I D G P B selaku Perbekel di Desa Tusan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung terhadap dugaan Korupsi Dana APBDes Desa Tusan periode Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian Rp 402 miliar lebih.

“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada Selasa (2/7/2024). Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung,” kata Kapolres Klungkung, AKBP Umar SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana STK SIK.

AKP Made Teddy menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon I D G P B selaku Perbekel di Desa Tusan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan periode Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian Rp 402 miliar lebih, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Semarapura pada Kamis (30/5/2024). Penggugat yang merupakan Perbekel di Desa Tusan disalah satu Desa di wilayah Kabupaten Klungkung itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan periode Tahun 2020 dan 2021.

“Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Klungkung diwakili oleh tiga orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, bahwa penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan, dengan demikian Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya,” ucap AKP Made Teddy Satria Permana.

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Klungkung.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka,” ucap Perwira berpangkat AKP itu.

AKP Made Teddy Satria Permana, pasca putusan pra peradilan yang dimenangkan oleh Polres Klungkung, menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Perbekel Desa Tusan yang dilaksanakan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung, akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan. Seperti halnya proses hukum terhadap Mantan Bendahara Desa Tusan yang merupakan perkara split sing / penyertaan dengan perkara mantan perbekel I D G P B proses hukumnya saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (855)

Pos terkait