SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Mapolres Klungkung, Kamis (7/9/2023).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP I Nengah Sadiarta didamping Kasat Resnakorba, AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Polres Klungkung, Iptu I Gusti Lanang Putra.
AKBP I Nengah Sadiarta di depan awak media menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 10 orang pelaku narkoba dalam kurun waktu 2 bulan terakhir di bulan Juli dan Agustus 2023.
”Dari 10 tersangka, TKP nya berada di 7 lokasi yang berbeda,” kata AKBP I Nengah Sadiarta.
Adapun inisial para tersangka yaitu IA, IKAAP alias C, KEP, INH, IPRPM, IKWK, IKSW alias P, IBNJ, IGSL, dan KKY.
Jadi TKP 1 bertempat di Pinggir Jalan Raya Baypass Ida Bagus Mantra Desa Gelgel untuk TSK IA (residivis) ditemukan barang bukti 6 paket sabu dan 1 bong yang dalam pipet kacanya masih berisi sabu, TKP 2 berlokasi di di pinggir Jalan Raya Tihingan Banjarangkan dengan TSK IKAAP alias C dengan barang bukti 1 paket sabu dan 1 bong, TKP 3 di salah satu rumah kos yang berlokasi di Jalan Tanjung Tutur Banjar Tulangampiang Desa Ubud Kaja Denpasa dengan TSK KEP (residivis) barang bukti 1 bong yang dalam pipet kacanya masih berisi sabu, TKP 4 Jalan Gunung Merapi Lingkungan Sengguan dengan TSK INH barang bukti 1 Pekt Sabu, 1 buah bong, 1 timbangan digital, 1 bendel plastic klip, TKP 5 di rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Merapi Lingkungan Sengguan dan di pinggir Jalan Hasanudin Klungkung TSK IPRMP dan IKWK barang bukti 5 paket sabu, 5 bendel + 1 bendel plastic klip, TKP 6 di pinggir Jalan Raya Goa Lawah Desa Pesinggahan Dawan dengan TSK IKSW alias P dan IBNJ barang bukti 1 aket sabu dan TKP 7 di depan ruko di pinggir Jalan Dewi Sartika Klungkung dengan TSK IGSL dan KKY barang bukti 1 paket sabu.
Dari 10 tersangka ini dapat diamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat total 6.16 gram brutto atau 3.83 Netto, 2 rangkaian alat hisap sabu (bong) yang pipet kacanya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.27 gram brutto atau 0.04 gram netto.
Pasal yang sangkakan terhadap tersangka IKAAP alias C, KEP, IKSW Als P, IBNJ, IGSL dan KKY Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan tersangka IA dan INH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka IPRPM dan IKWK pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2 bulan terakhir ini pada bulan Juli dan Agustus pengungkapannya cukup besar karena saat itu Polres Klungkung menggelar Operasi Pekat Agung 2023 dimana sasarannya penyakit masyarakat.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini ada teori yang menyebutkan yaitu Demand Suppley ada penawaran dan permintaan. Jadi untuk mencegahnya kita harus menghilangkan Demandnya yaitu permintaan.
Untuk mencegah terjadinya kembali kasus penyalahgunaan di Kabupaten Klungkung ini kami dari Polres Klungkung gencar melakukan tindakan preemtif maupun preventif dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat maupun ke sekolah sekolah sehingga nantinya dalam kasus penyalahgunaan dapat ditekan.
”Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba coba barang haram ini, selain dapat merugikan diri sendiri dan keluarga juga dapat merusak generasi penerus bangsa serta barang ini tidak ada manfaatnya untuk tubuh,” imbuhnya. (855)