Polres Klungkung Ringkus Dua Pelaku Curanmor asal Luar Bali

curanmor2
Anggota Polres Klungkung amankan dua pelaku pencurian kendaraan bemotor. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dua pria dari luar Bali tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap anggota Polres Klungkung, Jumat  30 Oktober 2026. Keduanya diringkus di sebuah proyek bangunan di wilayah Canggu Kabupaten Badung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo STrK SIK membenarkan keberhasilan anggotanya dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan  STrK mengamankan 2  anak laki-laki sebagai pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menyatakan Jumat (30/10/2026), sesuai laporan polisi LP / B / 81 / X / 2026 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG / POLDA BALI, Tanggal 29 Oktober 2026 telah hilang sepeda motor bertempat di Jalan Baypass IB Mantra, Desa Gel-Gel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. pada Selasa 13 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 Wita lalu. Pelapor sekaligus korban I Kadek Suastina (29), alamat Dusun Tusan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Awal mula kejadian pada Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 Wita, pada saat korban selesai bekerja sebagai operator alat berat (ekskavator) di sebuah timbunan pasir yang beralamat di Jl Bypass Ida Bagus Matra, Desa Jumpai, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di sebelah warung sudah tidak ada. Selanjutnya korban menanyakan kepada seluruh buruh yang biasa meminjam sepeda motornya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

Korban juga menanyakan kepada pemilik warung bernama Ni Wayan Sumi, dan dia mengatakan bahwa sekira pukul 14.00 Wita ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal megambil sepeda motor itu. Wayan Sumi mengira kedua orang itu teman dari buruh yang bekerja di timbunan pasir tersebut. Mendapat informasi itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Adapun identitas sepeda motor milik korban yang hilang jenis Honda Nopol DK 4025 MR, warna merah hitam. STNK atas nama I Nengah Sarta alamat Dusun Tusan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

Atas keterangan korban, Penyidik Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di seputaran TKP diketahui ada 2 pria yang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan.

Personel bergerak cepat dan berhasil mendapatkan identitas pelaku yakni Adi Setiawan (28) alamat  Tondowulan, Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan Imam Mujahidin(23) alamat  Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, NTB. Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah proyek pembangunan yang beralamat di wilayah Canggu Kabupaten Badung.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Klungkung melakukan penyelidikan lanjutan berhasil mendapatkan keberadaan sepeda motor yang hilang berada di seputaran wilayah Denpasar. Pada hari Kamis 29 Oktober 2026 barang bukti sepeda motor Honda Scoopy diamankan di wilayah Renon Denpasar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” terang Kasi Humas. (roni)

Pos terkait