SEMARAPURA | patrolipost.com – Satreskrim Polres Klungkung meringkus Ruben Kehi Kaka (RKK) pelaku tunggal kasus pencurian 2 unit sepeda motor. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Ida Bagus Komang Udipawana (39), karyawan BUMN yang beralamat di Desa Banjarangkan dan I Nyoman (33), warga Desa sakti, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko SIK atas izin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana saat press release, di Kantor Sat Reskrim, Kamis (1/10) mengatakan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) dua umkit sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama BB. Disebutkan AKP Ario Seno, pelaku yang berasal dari Desa Onggol, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya ini merupakan seorang narapidana yang pernah mendekam di Lapas Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri dengan mengunakan kunci palsu dan merusak lubang kunci. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
”Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ario Seno. (855)