Polres Klungkung Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Sita Sabu Hampir 1 Kg

sabu 222222
Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanuardana SIK MH dalam press release dengan media di Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Untuk pertama kalinya Polres Klungkung di bawah kepemimpinan Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH berhasil menangkap dan mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung.

AKBP Made Dhanuardana dalam press release nya, Kamis (3/2/2022), di hadapan wartawan menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung dengan Barang Bukti tangkapan sabu-sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto hampir mendekati 1 Kg.

Pengungkapan kasus yang cukup membuat heboh Bali ini, dikemukakan langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH. Dalam keterangannya terungkap kasus narkotika bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Menurut AKBP Made Dhanuardana, adapun hasil pengungkapan berawal Selasa tanggal 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel, Klungkung, dimana Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan tersangka IKW alias SBL Dengan Barang Bukti 2 Paket Narkotika jenis sahu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto . Sedangkan 1 penangkapan lainnya dengan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti Narkotika jenis Sabhu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto

Selanjutnya berbekal informasi yang diperoleh dari ke 2 tersangka, Team Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Senin (31/1/2022) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka BD disebuah rumah di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.

“Atas perbuatan para tersangka ini ,dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” ujar AKBP I Made Dhanuardana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.