SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta SH, Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH, Kasiwas Iptu I Gede Suparta, kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (18/9/2024).
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Klungkung pada kurun waktu bulan Agustus sampai dengan 18 September 2024 berhasil mengamankan lima orang tersangka sebagai pengedar pada kasus tindak pidana narkotika dengan inisial tersangka yaitu IPVA, INS als D, DF, IWW dan IKS.
Para tersangka tersebut ditangkap di lima TKP yang berbeda. Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Kelima TKP tersebut antara lain TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IPVA bertempat di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut pada hari minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA, dengan barang bukti Narkoba.
TKP kedua di Kecamatan Dawan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial INS alias D, pada hari Hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut
Kemudian TKP ketiga di Kecamatan Klungkung dilakukan juga dengan menangkap tersangka dengan inisial DF pada hari hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WITA, dengan lokasi sebuah kamar di sebuah rumah di Jalan Kenanga No.13, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, dengan hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis shabu.
Sedangkan TKP keempat dan kelima yang berada di Kecamatan Nusa Penida dengan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IWW pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 01.30 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Penangkapan terhadap inisial IKS di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 02.00 WITA, dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memilikinya.
Dari kelima tersangka tersebut selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain dengan total dari kelima TKP tersebut berjumlah 175 paket shabu dengan berat 115,35 Gram Brutto atau 86,76 Gram Netto, sedangkan 2 (dua) tersangka inisial INS als D dan DF sudah pernah di hukum sebelumnnya dalam kasus yang sama kasus Tindak Pidana Narkotika.
Keempat tersangka yaitu IPVA, INS als D, IWW dan IKS dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (855)