Polres Klungkung Tangkap 5 Tersangka Curanmor, 1 DPO

pers 11111
Wakapolres Klungkung, Kompol Komang Sura Maryantika ungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (20/11/2024) sore. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung dalam Press Realesnya ungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (20/11/2024) sore.

Hal itu disampaikan Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika bersama Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Was Iptu I Gede Suparta di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Kompol I Komang Sura Maryantika menyatakan keberhasilan Sat Reskrim Polres Klungkung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Klungkung.

“Kami hadirkan 5 orang tersangka dengan beberapa kasus yang berbeda. Seperti kasus pencuri rumah losong, kasus pencurian traktor dan kasus pencurian kendaraan bermotor,” ucap Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika.

Menurutnya, kasus pencurian rumah kosong yang terjadi pada hari Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 14.30 WITA dengan TKP bertempat di Dusun Tojan Klod, Desa Tojan, Klungkung dengan tersangka dengan berinisial MM (31) warga Desa Aikangkung, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi, Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul
13.00 WITA dengan TKP rumah Jalan Matahari VII Kelurahan Ume Lemek, Klungkung dengan inisial tersangka JH (34) warga Tambaksari Kulon, RT/RW 007/001, Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Lebih jauh bebernya, pencurian nesin traktor terjadi Jumat 8 November 2023 sekira pukul 09.00 WITA dengan TKP di gubuk Jalan Raya Tojan, Klungkung, dengan inisial tersangka AB (42) warga Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tersangka JE (43) warga Dusun Plalamgan, Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur serta tersangka ME, (52) yang juga warga Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Jawa Timur.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Klungkung pelaku mengakui dari 5 unit mesin traktor yang diamankan Tim Opsnal Polres Klungkung diantaranya 3 merupakan hasil dari pencurian di wilayah Kabupaten Klungkung yang saat ini sudah dibuatkan laporan polisi dan 2 unit mesin traktor di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Selain pengakuan diatas, para pelaku juga mengakui diantaranya ada 6 (enam) mesin traktor yang diambil oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Klungkung.

Saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung sedang melakukan pencarian terhadap DPO nerinisial ‘AA’dan barang bukti mesin traktor yang telah dijual oleh para pelaku.

“Press Reales hari ini kami perlihatkan barang bukti berupa 4 Unit Mesin Traktor merk Kubota 8,5 pk, 1 (satu) Unit Mesin Traktor merk Yamar 6,5 pk, 1 (satu) buah senter ikat kepala
4 (empat) kunci set Baut Mur, 1 (satu) Tang, 4 unit Hanphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma Warna Hitam No. Pol terpasang: DK 6415 LC, 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun warna biru No. Pol terpasang : DK 2382 ME, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol terpasang : T 3517 PB, 4 (empat) buah tas selempang variasi warna hitam dan abu-abu dan 2 lembar STNK,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.