SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Gusti Lanang Parwata berhasil menciduk lima pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung.
Keberhasilan pengungkapan pencurian kabel Telkom ini digelar Kapolres Klungkung, I Made Dhanuardana SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko SIK dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono SH dan Kanit I Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata dalam press release di Mapolres Klungkung, Kamis (10/3/2022).
Adapun lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22) dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di lingkungan Galiran, Semarapura Klod, Klungkung terjadi Senin pukul 08.00 Wita.
“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga 75.000.000 milik PT Telkom,” kata AKBP I Made.
Lebih jauh AKBP I Made menyebutkan, kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di wilayah Jalan Raya Gunaksa Ds Gunaksa, Dawan, di mana personel Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata bersama dengan tim melakukan kegiatan penyelidikan .
“Dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Klungkung sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 20.00 Wita ada lima orang pekerja menurunkan kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya, ke lima pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.
Kapolres juga menyebutkan ada keterlibatan orang dalam Telkom sebanyak tiga orang dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan interogasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut mengakui melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Klungkung sebanyak 7 kali di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, di sebelah utara Pasar Galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan pintu masuk Pasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa dan hasil pencurian dijual ke daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 unit tang potong besar, 1 tang kecil, 1 rompi warna orange, 5 helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.
Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pimpinan pelaku pencurian IGBN Wisnu kepada wartawan mengaku sudah sempat menjual hasil curian kabelnya ke penadah seharga Rp 1 juta. (855)