SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung melalui lintas antar negara KBRI Turki, Selasa (13/6/2023) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami warga Klungkung.
“Dalam kasus TPPO ini Polres Klungkung bekerja sama dengan KBRI Turki lewat Atase Polri yang dipimpin Kombes Harviadhi AP SIK MIK,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH MKP di dampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Jalaga Dharma Pandhapa.
Kapolres Klungkung menyampaikan yang menjadi korban dalam kasus TPPO ini adalah seorang ibu rumah tangga bernisial ME (23) asal Klungkung.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Pebruari 2023, dimana korban dan suaminya bertemu dengan terlapor di rumahnya yang beralamat di Jalan Plamboyan dari pertemuan tersebut terlapor menerangkan dapat membantu pelapor bekerja di luar negeri (Turki) menjadi karyawan massage/spa terapys dengan gaji sebesar Rp 600 dolar selanjutnya pihak korban melengkapi dokumen untuk sebagai persyaratan yang telah dilengkapi untuk dikirim melalui email ke pihak ‘History Spa’ Alanya Turki.
Sebelum waktu pemberangkatan ke Turki pelapor sempat menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan oleh terlapor merupakan visa kunjungan/holiday, yang mana visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, namun terlapor mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama pelapor ke Turki tidak bisa dibatalkan, apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp. 18 juta, yang mana saat itu pelapor tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut pelapor terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turki sesuai permintaan terlapor.
ME saat berangkat ke Turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama dengan seorang temannya berinisial KK dan sesampainya di Turki kemudian dijemput oleh pihak agent karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indosia (KBRI) di Turki sehingga berhasil dipulangkan.
AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan dalam kasus ini Polres Klungkung telah mengamankan pelaku TPPO berinisial KA alias Asti (33) perempuan asal dari Buleleng.
”Untuk pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage (tukang Pijat) ke Turky dengan gaji sebesar Rp. 600 dolar. Barangbukti yang kami amankan 1 buku paspor milik pelaku, 1 buku tabungan BRI Simpedes, 1 Akta Kelahiran atas nama Ni Made Elsa Juli Mahetri, 1 ijazah dan 1 lembar sertifikat hasil ujian nasional.
Kapolres Klungkung menambahkan dalam kasus TPPO ini untuk pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang bunyinya: “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
”Kami dari Polres Klungkung memberikan imbauan kepada masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi supaya tidak menjadi korban dalam penipuan dan apabila ada warga yang merasa pernah dirugikan oleh KA agar dapat melaporkan kejadian ke Polres Klungkung,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta. (855)