Polres Klungkung Tangkap Tersangka Narkoba

sat narkoba 333ccccccc
Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil tangkap satu tersangka narkoba berinisial IKM. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (19/6).

Keberhasilan itu dikemukakan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana SH MH, didampingi Kanit Provost Ipda I Ketut Peyadnya, Kanit Sidik Ipda I Ketut Sanjaya, PS Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Nyoman Wira Juliantara, atas seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoint SIK.

Dalam pengungkapan tersebut dipaparkan hasil penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus narkotika pada pertengahan Juni 2025.

Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial IKM alias L, yang ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan dilakukan disalah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Gang I No. 1, Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan pemetaan jaringan narkotika dari tersangka-tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 7 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 2,07 gram bruto atau 1,50 gram netto,” ungkap AKP Wayan Gede Mudana.

Menurutnya, tersangka IKM alias L kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih rinci Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung.

“Kami akan terus lakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini sebagai komitmen Polres Klungkung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

”Melalui pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” sebutnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *