SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung di bawah kepemipinan Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K, M.H. Sat Res Narkoba terus berupaya menggeber penyalahgunaan dan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung.
Upaya itu ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Klungkung dalam Perss Release nya, Rabu (28/4) , menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan April 2021 di wilayah Polres Klungkung.
Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM seizin Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa, S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana SH. Melaksana Press Release penggungkapan kasus narkotika Bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Adapun hasil pengungkapan berawal padai Jumat, 9 April 2021 pukul 05.10 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka GT alias Naya, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, agama Hindu, pendidikan SMA, WNI, alamat Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan barang bukti 2 (dua) paket Kristal bening terbungkus plastik klip yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto;
Selanjutnya pada Sabtu 17 April 2021 pukul 23.00 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WS alias Gondam, umur 46 tahun, Agama Hindu, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pedagang, pendidikan SMA, WNI, alamat Kelurahan Kawan, Kec./Kab. Bangli di pinggir jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah utara Lapangan Puputan Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) paket kristal bening terbungkus plastik klip mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.
Penangkapan yang ketiga minggu 25 April 2021 pukul 14.50 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WTN, umur 41 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, pendidikan S1, pekerjaan wiraswasta, WNI, alamat Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klunkgung dengan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg netto.
Dan penangkapan yang ke empat minggu 25 April 2021 sekira 18.00 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klunkgung berhasil mengamankan tersangka DS alias De Nongan, umur 45 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, pendidikan SMA, pekerjaan karyawan swasta, WNI, alamat Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Kabupaten Karangasem dan tersangka SP alias Wawan, umur 48 tahun, jeins kelamin laki-laki, Agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan wiraswasta, WNI, alamat Jln. Werkudara Gang III, Kel. Semarapura Klod Kangin, Kec./Kab. Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) paket Kristal bening dibungkus plastik klip yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto
“Atas perbuatan para tersangka ini ,dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar ,” ujar Wakapolres Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM seizin Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa, S.I.K. (855)