Polres Klungkung Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba

narkoba33333
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta ungkap penangkapan 4 orang terkait kasus Narkoba. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba.

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus Narkoba pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan April tahun 2023 yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung, Senin (17/4).

Dalam kegiatan ini Kapolres Klungkung menyampaikan di bawah kendali Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan maret ke bulan April tahun 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.

Berawal pengungkapan dari TKP 1, Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita, yaitu Di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama DY yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1(satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A5s” berwarna hitam untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wita, yaitu Di sebuah rumah Dusun Gingsir Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama INW yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto,2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih,1 (satu) buah pembungkus korek api,1 (satu) buah Handphone merk ”Vivo 1901” berwarna merah hitam.

Selanjutnya Di TKP 3 Kecamatan Dawan, pada Hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 08.00 Wita, yaitu Di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama PSH Als. T , dari hasil penggledahan tersebut ditemukan Barang Bukti 30 paket narkotika jenis sabu, berawal dari tim melakukan penggledahaan berhasil menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah ban truck yang di bungkus dengan pembungkus rokok merek “country”, selanjutnya di tempat penggledahan tersebut di lakukan introgasi yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada disekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua setelah di hitung berjumlah 20 paket sabu, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung. Untuk TKP 4 Kecamatan Dawan Pada Hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 23.30 Wita, yaitu TKP Di pinggir jalan raya Desa Sulang Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15s berwarna biru dongker.

”Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres. (855)

Pos terkait