Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Barang Seharga Rp33 Juta

kapolres klungkung 333333
Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta SIK saat menggelar press release pengungkapan kasus penggelapan seharga Rp 33 juta di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Senin (10/4). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK menggelar press release kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pelapor I Dewa Gede Agung Partana Nida yang mengalami kerugian mencapai Rp 33 juta bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Senin (10/4)

Di hadapan wartawan, AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu memaparkan, bahwa kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang ditangani Satreskrim Polrs Klungkung ini berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial SDK (42) karyawan di Cv Anugrah yang berasal dari Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu Provinsi NTB.

Pelaku SDK yang berprofesi sebagai sopir Cv Anugrah ini awal mulanya, Sabtu (25/3) di chat melalui watshapp oleh sopir barang di perusahaan milik pelapor yaitu pelaku dengan inisial SDK dimana saat itu sopir pelapor menyampaikan kalau ada pesanan barang berupa 100 (seratus) Boxs Binggo, 100 Boxs Bonano, 100 Boxs Cookies Cream Banana Cok, 100 Boxs Kukis Kelapa 500, 50 Boxs Luigi, 100 Boxs Magnus dan 100 Boxs Olaf dari seseorang atas nama Antonio yang mana barang tersebut harus dikirim ke Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan akan dibayar tunai setelah barang tersebut diterima oleh Antonio.

Setelah barang yang dipesan dikirim ke daerah Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pelaku SDK langsung memindahkan barang-barang tersebut (bongkar muat) dari dalam truck box milik pelapor kedalam truck box truck milik Antonio, dan setelah memindahkan barang-barang milik pelapor tersebut ternyata barang-barang pelapor tidak ada dibayar oleh orang yang mengaku sebagai Antonio, dan setelah pelapor mengeceknya ternyata pelaku dengan inisial SDK telah menipu pelapor bahwa orang yang mengaku Antonio adalah pelaku sendiri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SDK ditahan di Rutan Polres Klungkung beserta barang bukti (BB) dengan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.