Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan Online

Tiga tersangka penipuan dengan sistem online tak berkutik saat ditangkap petugas . (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya kasus penipuan online membuat jajaran Polres Klungkung ditantang untuk mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Hasilnya, berkat kegigihan Sat Reskrim Polres Klungkung, tiga kawanan penipu ini dibekuk tanpa perlawanan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Ni Made Candra Ayustina (25), karyawan swasta yang beralamat di Jalan Plawa Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, Rabu (17/2/2021) didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana dalam jumpa Perss nya di Lobi Polres Klungkung mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) dari pelaku satu unit hanphone merk vivo warna biru, satu kartu dengan nomor 083112290965 dan 1 pucuk sejata Shotgun, Dati pelaku Sentit disita satu unit hanphone merk Oppo serta pelaku ketiga Kopet barang bukti satu unit handpone merk Infinik, buah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Dari hasil penyelidikan, jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama barang bukti, disebutkan AKP Ario Seno, pelaku berasal dari Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penipuan dengan modus menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena pinalti ke Negara Jepang sebesar Rp 3.400.000,, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke Rekening Bank BRI milik pelaku Kopet , setelah itu beberapa saat kemudian dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.000.000,- namun korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan /atau denda Rp 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ) sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” ujar Kasat Reskrim AKP Ario Seno. (855)

Pos terkait