Polres Mabar Periksa 8 Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Labuan Bajo

mapolres mabar
Mako Polres Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penyidik Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) memeriksa 8 orang saksi terkait laporan polisi yang dilayangkan Muhamad Syair kepada 4 warga Labuan Bajo atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Keempat warga yang dilaporkan adalah Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Muhammad Syair melalui kuasa hukumnya Mursyid Candra melaporkan Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (19/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (3/12/2024).

Lufthi menyebut, penanganan perkara ini sudah pada tingkat penyidikan dan dilakukan sesuai SOP yang ditentukan dalam Perkaba Tahun 2022. Ia menyebut, pihaknya masih memiliki kendala dalam menetapkan tersangka dalam laporan ini karena sejumlah terlapor kurang kooperatif.

“Saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena terkendala pada pihak terlapor yaitu Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah 2 kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan. Sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaannya,” sebutnya.

Kuasa hukum Muhammad Syair yakni Mursyid Candra menyampaikan, pihaknya mengambil langkah hukum karena terdapat beberapa hal yang diduga telah masuk dalam ranah pidana. Diantaranya dugaan penggunaan dokumen palsu terkait tanah Karanga di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Yang dipalsukan itu, ada satu dokumen, yaitu Surat Keterangan 17 Januari 1998. Surat itu digunakan terlapor ini untuk sebuah kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana isi suratnya itu diduga palsu, termasuk isi dan tanda tangan di dalam surat itu diduga palsu,” ujar Mursyid.

Ia menyampaikan tanda tangan dan isi surat keterangan tersebut diduga palsu, dimana dalam surat keterangan itu, memuat tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yosef Latif selaku Lurah Labuan Bajo dan Yosef Dahur selaku Camat Komodo saat itu. Dari empat tanda tangan tersebut, pelapor Muhamad Syair menemukan sejumlah kejanggalan.

“Baik tandatangan dan isi surat diduga dipalsukan oleh seorang. Menurut pengakuan pelapor, Muhamad Syair surat itu dipalsukan oleh Muhammad Rudini bersama rekan- rekannya,” ucapnya.

Mursyid Candra menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak Polres Manggarai Barat. Dirinya meminta penyidik untuk segera memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998.

“Kita berharap, Polres Manggarai Barat segera mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Karanga Labuan Bajo,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.