Polres Mabar Segera Gelar Perkara Kasus Perambahan Hutan Bowosie

hutan bowosie
Kondisi sebagian area kawasan hutan Bowosie yang gundul akibat aktivitas perambahan liar. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata saat ini tengah membangun kawasan pariwisata terpadu pada sebagian area Kawasan Hutan Bowosie, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum dilakukannya pembangunan ini, kondisi sebagian area dalam kawasan hutan negara ini sangat memperihatinkan. Kegiatan perambahan liar dalam kawasan Hutan Bowosie menyebabkan sebagian area kawasan hutan negara tersebut kini menjadi gundul. Diketahui kegiatan perambahan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, Stef Nali menyebutkan, dalam kurun waktu dari tahun 2019-2020 saja, Tim KPH Mabar menemukan adanya areal perambahan seluas 11,17 hektar. Jika ditotalkan dengan kegiatan perambahan yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, total luasan perambahan liar mencapai ± 71,04 hektar.

“Total areal perambahan baru telah mencapai ± 71,04 Hektar, ini diluar lahan APL seluas ± 38 hektar yang telah ditetapkan dalam SK 357 KLHK,” ujar Stef.

Dalam setiap kesempatan, Tim KPH Mabar sering menangkap basah kegiatan perambahan yang dilakukan oleh warga. Sejumlah pelaku pun telah dilaporkan ke pihak Kepolisian, namun hingga kini, kelanjutan dari proses laporan tersebut tidak pernah menemui titik terang dari pihak Kepolisian.

“Perambahan secara besar besaran itu terjadi sejak tahun 2015 yang di Wae Mata di belakang area ±38 Ha (APL) itu dan kita langsung melakukan operasi terpadu. Kita bongkar semua yang ada didalam kawasan hutan itu, basecamp dan pondok terakhir kita tangkap tangan pelaku ada 3 orang dan langsung lapor ke Polsek Komodo, diambil keterangan sampai dengan olah TKP. Hanya setelah itu kami sudah tidak tau kelanjutannya,” ujar Stef Nali.

Stef berharap, pihak Kepolisian Manggarai Barat serius menangani setiap laporan kegiatan perambahan liar ini agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.

Upaya penertiban yang dilakukan oleh KPH Mabar ternyata tidak pernah dibantah oleh sekelompok masyarakat yang kemudian menamakan diri mereka Kelompok Masyarakat Rancang Buka atau KMRB.

Dalam siaran pers KMRB tertanggal 30 April 2022 disebutkan bahwa KMRB tidak pernah menampik adanya penertiban yang dilakukan oleh Pemda Mabar dan KPH Mabar sepanjang penguasaan fisik yang KMRB lakukan sejak 1999.

Menurut mereka penertiban yang dilakukan KPH Mabar ini menunjukan adanya penguasaan lahan pada beberapa lokasi di antaranya Rade Sahe, Lengkong Cowang, Racang Buka, dan Golo Wae Nahi yang telah dilakukan sejak tahun 1999.

Selain itu dalam siaran pers ini juga disebutkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh KPH Mabar hanya berisi larangan untuk membuka kebun dan membuat rumah, bukan terkait dengan penertiban ilegal logging.

“Berdasarkan isi Penertiban tersebut berisi Larangan Buat Rumah dan Buka Kebun telah terang itikad baik penguasaan KMRB. Tidak ada penertiban terkait dengan Illegal Loging,” ujar Kuasa Hukum KMRB, Fransiskus Dohor Dor.

“Itikad baik ini penting karena SKB 4 Menteri 2014 pun Perpres 88 Tahun 2017 dan UU Pokok Argraria sebagaimana spirit Reforma Agraria itu mengedepankan itikad baik penguasaan yang menjadi dasar Kebijakan Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan,” ujar Fransiskus.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan pihaknya telah merampungkan proses penyelidikan atas laporan terkait aktivitas perambahan liar yang dilakukan oleh KPH Mabar.

“kita sudah rangkum penyelidikan. Kita mau gelarkan kasusnya tinggal tunggu gelar perkara  saja,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan pihaknya juga telah mendatangkan saksi ahli guna dalam menangani kasus ini. Adapun gelar perkara kasus, kata Ridwan secepatnya akan dilakukan. (334)

Pos terkait