Polres Mabar Tangkap Ibu Muda Pembuang Bayi di Tengah Hutan

pembuang bayi
Tersangka AH (wajah diblur) saat menjalani pemeriksaan polisi. (Dok Humas Polres Mabar)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polisi menangkap seorang ibu muda berinisial AH (28) di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. AH ditangkap karena telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di tengah hutan.

Dalam rilis media Polres Mabar, AH ditangkap polisi di rumahnya yang beralamat di Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT, pada Minggu (23/3/2025) malam. AH dan keluarganya sendiri sempat ingin menyembunyikan kasus ini, namun warga yang mengetahui hal ini langsung melaporkannya kepada Polres Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

“Ada laporan dari warga, kami langsung datang menemui pelaku yang tinggal bersama kedua orangtuanya di Kampung Mbore. Pelaku sudah kami amankan pada Minggu (23/3/2025) malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (26/3/2025).

Kasat Reskrim mengungkapkan AH (28) tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya di tempat pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

“Lokasi pembuangan bayi itu berjarak 200 meter dari rumah pelaku dan berada di tengah hutan yang jarang dilewati warga sekitar,” ujarnya.

Usai melakukan perbuatan keji itu, AH (28) sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata AH (28) mengalami pendarahan dikarenakan baru saja melahirkan.

“Merasa janggal, tim medis kemudian menanyakan perihal keberadaan bayi yang dilahirkan. Akan tetapi, pelaku tak memberikan jawaban. Atas desakan petugas medis, keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Lufthi.

Setelah dilakukan pencarian, bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orangtua AH (28) dalam keadaan tanpa baju atau pun selimut dan hanya beralaskan plastik kresek pada Senin (24/2) lalu sekitar pukul 07.15 Wita.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kritis dan langsung dibawa ke rumah sakit umum daerah itu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

“Korban sempat ditemukan. Namun, akhirnya meninggal dunia setelah lima jam dirawat di rumah sakit. Jenazah korban kemudian dikuburkan pihak keluarga pada Selasa (25/2) lalu,” jelasnya.

Polisi menyampaikan motif AH melakukan hal keji ini diduga karena takut dengan orangtua lantaran hamil hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria.

“Mungkin malu dan takut dengan orangtua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melahirkan tanpa diketahui orangtua. Kalut begitu lahiran, akhirnya setelah lahiran dibuang,” sebut Perwira Pertama itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Kasat Reskrim, AH (28) berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orangtuanya.

“Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023 lalu,” ucapnya.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” papar Ajun Komisaris Polisi itu.

AH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *