Polres Mabar Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil di Pantai Pade Labuan Bajo

pecah kaca
Pelaku MR (28) berhasil ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO| patrolipost.com – Polisi menangkap seorang pencuri barang dengan modus memecahkan kaca mobil yang beraksi di kawasan Pantai Pade, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya menyebut pelaku berinisial MR (28), berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan meterial khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang. Aksi penangkapan dilakukan setelah terjadi kejadian serupa di sekitar kawasan Pantai Pede.

“Penangkapan ini dipicu dari dua kejadian pencurian beruntun di kawasan Pantai Pade. Targetnya mobil parkir tanpa pengawasan,” ucap Lufthi.

Lutfhi menyampaikan, pencurian terakhir terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Sedangkan satu kejadian lainnya juga terjadi di tempat yang sama pada Minggu (1/6) lalu. Namun, kejadian itu tidak dilaporkan oleh korbannya.

“Kejadian terakhir korban kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting. Sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat,” sebut Lutfhi.

Adapun korban berinisial WP (35), warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Barang-barang korban raib, saat dia memarkirkan mobilnya di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery.

Korban menyebut mobil tersebut hanya ditinggal selama 40 menit. Saat kembali, korban mendapati mobilnya sudah dalam kondisi jendela kaca bagian kiri pecah dan barang-barangnya hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Lutfhi

AKP Lutfhi juga menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban WP (35). Dari laporan polisi itu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Komodo mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu bank nasional di Labuan Bajo. Diduga, pelaku akan melancarkan aksinya kembali terhadap seorang nasabah yang baru keluar dari bank tersebut.

“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan MR (28), karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Lufthi, pelaku kemudian berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor rental menuju jalur pantura hingga di Desa Tanjung Boleng. Kemudian, berbalik arah dan melewati lokasi proyek jalan nasional dari arah Menjerite menuju Kota Labuan Bajo.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Propam Polres Manggarai Barat.

“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Wae Waso, setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang salah satu mobil dari lokasi proyek ketika petugas akan menangkapnya,” sambungnya.

Selain menangkap MR (28), pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 1 buah tas ransel, 1 buah busi dan pecahan kaca.

“Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Perwira Pertama itu.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Atas kejadian itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat.

“Diharapkan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil, bila perlu barang berharga ikut dibawa saat memarkir mobil. Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, jadi jangan berikan kesempatan kepada para pelaku,” imbau Lutfhi. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *