LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) meringkus terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba, Rabu (11/5/2022). Pelaku berinisial M (27) diringkus bersama barang bukti beberapa paket sabu.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, ada penangkapan salah satu warga pengguna dan pengedar narkoba,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan terduga pelaku M (27), asal Rasabou, Kelurahan Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB ditangkap oleh anggota Resnarkoba didalam area parkiran Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, di samping warkop Cahaya Mandiri, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, sekira pukul 18.30 Wita. Adapun penangkapan terhadap terduga pelaku atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita kembangkan hingga lakukan penangkapan,” ucapnya.
Selain terduga pelaku yang telah diamankan, barang bukti berupa satu bungkusan rokok Surya 12 yang dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 paket serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu juga turut diamankan pihak berwajib.
Terdapat pula satu buah buku agenda warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 buah tas ransel warna hitam.
“Ada dua paket yang disimpan di bungkusan yang berbeda. Diduga semuanya narkotika jenis sabu,” tutur AKP Ridwan.
Ridwan menjelaskan, terkait proses penanganannya hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku.
“Terduga pelaku belum ditahan, penyidik masih menunggu hasil barang bukti yang akan dikirim ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) NTT untuk dilalukan pengujian asesmen barang-barang bukti,” tambahnya.
“Kita masih melakukan pengujian barang bukti di BNP NTT. Rencananya besok akan kita kirim,” ujarnya. (334)