Polres Mabar Tetapkan 6 Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Surat Suara di Desa Wae Jare

rusak tps
Anggota Polres Mabar saat mengamankan para terduga pelaku. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang tersangka pelaku perusakan dan pembakaran surat suara pada pemilihan Kepala Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa  (4/10/2022).

“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Ridwan, Polres Manggarai Barat juga tengah melakukan pengembangan terhadap 6 orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Jika dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan atau ikut melakukan perusakan, keenamnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” ujar Ridwan.

Ke – 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22). Keenamnya telah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melakukan perusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (334)

Pos terkait