RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras bersama Piket Reskrim dan Babin Kecamatan Langke Rembong, serta Lurah Tenda mengamankan pelaku pencurian sepeda motor jenis Revo Absolut
Jumat (27/10/2023), sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku pencurian berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Revo Absolut.
Korban adalah Andrianus Jeku, seorang pelajar berusia 19 tahun, beragama Katolik, beralamat di Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Sedangkan pelakuberinisial TSP adalah seorang laki-laki berusia 18 tahun, beralamat di Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Barang bukti dari tindakan pencurian ini adalah satu unit sepeda motor Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB.5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557.
Kejadian ini bermula dari pengaduan lisan yang diajukan oleh korban kepada Babinkamtibmas Kecamatan Langke Rembong, yang selanjutnya dilaporkan kepada Unit Jatanras Polres Manggarai.
Pencurian terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober sekitar pukul 18.50 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi diperoleh dari pemilik Bengkel Mas Nur di Nekang bahwa pelaku datang ke bengkel tersebut membawa sepeda motor hasil curian untuk tambal ban.
Pemilik bengkel mencurigai gerak-gerik pelaku dan membuat video sebagai bukti. Hal ini memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku, yang berinisial TSP dan beralamat di Kampung Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas berhasil mengamankannya di kos-kosan Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor tersebut, lalu mencoba menghidupkannya beberapa kali sehingga akhirnya berhasil. Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor, dan kemudian membongkar beberapa bagian sepeda motor, seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut,” jelas Budiarsa.
Pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari. (pp04)