RUTENG | patrolipost.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Polres Manggarai laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga-2022 dengan tema “Wujudkan Sinergi Polri dengan Instansi Terkait untuk Menjamin Masyarakat Aman dan Sehat dalam Perayaan Idul Fitri Tahun Ini.” Apel dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Manggarai, Ruteng, Jumat (22/4/2022).
Bertindak selaku Pemimpin Apel Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten SH SIK MIK, Komandan Upacara Kasubag Bekpal Baglog Iptu I Ketut Kantun. Turut hadir dalam Apel tersebut Bupati Manggarai Heribertus GL Nabit SE MA, Dandim 1612 Manggarai Letkol INF. Muhammad Faisal Toar, Danki Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Manggarai AKP Michael Seu, Kepala Dinas Dishub Kabupaten Manggarai Sahadun Silvester Saldo SMT, Kabid Sumber Daya Aparatur Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Tiransius Kamilud O Wisang SSm dan Sasibak TU Kementrian Agama Kabupaten Manggarai Martinus Badun.
Apel Gelar Pasukan diikuti oleh Satu regu Perwira Polres Manggarai, Satu regu Anggota Kodim 1612 Manggarai, satu regu Anggota Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Manggarai, Satu regu Dalmas Polres Manggarai, satu regu Sat. Lalu Lintas Polres Manggarai, satu regu Gabungan Staf Polres Manggarai, satu regu Gabungan Reskrim – Intel Polres Manggarai, satu regu Sat. Pol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai dan Satu regu Dishub Kabupaten Manggarai.
Dalam Apel Gelar Pasukan tersebut Kapolres Manggarai membacakan amanat Kapolri tentang arahan dan penekanan sebagai berikut :
Pertama, perayaan hari Raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 / tahun 2022 pada tanggal 2 Mei 2022 dan 3 Mei 2022 serta juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4 Mei 2022 s/d 6 Mei 2022.
Kedua, kebijakan Pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan euforia, hal ini terbukti berdasarkan hasil survei Badan Litbang Kemenhub RI diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas / perjalanan selama Lebaran.
Ketiga, pergerakan masyarakat ini terutama terkonsentrasi di wilayah Pulau Jawa dan Bali, modal transportasi lebaran didominasi oleh jalur darat dengan menggunakan kendaraan pribadi 47%, kendaraan umum 31%, jalur udara 10%, kereta api 10%, Jalur laut 2% dan lainnya 0,11%.
Keempat, walaupun situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali dimana tingkat penurunan berada di bawah level 1 dengan positif rate dan Rumah Sakit berada di bawah standar WHO namun tetap diingatkan pandemic belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi Covid-19 menjelang, pada saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022 sehingga diperlukan langkah-langkah sinergis dengan seluruh Stakeholder terkait agar masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Kelima, Polri dengan dukungan TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Ketupat tshun 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari Mulai tanggal 28 April 2022 s/d 09 Mei 2022 fokus pengamanan adalah 101. 700 objek di seluruh Indonesia baik di Masjid, Pusat perbelanjaan, Terminal, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api, Bandara dan Tempat Wisata.
Keenam, berbagai permasalahan menghilang pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 H / tahun 2022 harus diantisipasi kita harus bergandeng tangan bersinergi dengan seluruh Stakeholder. Terkait agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar aman dan sehat.
Ketujuh, pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah melalui Mendagri Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April 2022 s/d tanggal 9 Mei 2022serta surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Peralihan Orang Dalam Negeri pada Masa Penduduk Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.
Rangkaian pelaksanaan Apel Gelar Pasukan tersebut berakhir pukul 09.15 Wita dan selanjutnya Kapolres Manggarai bersama Bupati Manggarai dan Dandim 1612 Manggarai meninjau pelaksanaan Gerai Vaksinasi Covid -19 Presisi Polri, situasi terpantau aman dan lancar. (pp04)