Polresta Bekuk 28 Pelaku Narkoba, Sita 113,58 Gram Sabu

DENPASAR | patrolipost.com – Operasi Antik (Anti Narkotika) 2019 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dibackup Satgas CTOC mengungkap 24 kasus dengan 28 orang tersangka. Selain narkoba, juga disita 90 miras tanpa izin.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengungkapkan, Operasi Antik digelar selama 16 hari mulai 13 September 2019. “Dari total tersangka yang ditangkap, 10 orang sebagai bandar atau kurir dan 18 orang merupakan pengguna,” ujar Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Kamis (3/10).
Tersangka yang merupakan bandar dan kurir yaitu Susila (33), Akbar (22), Julianta (33), Asep (30), Fery (31), Bertjie (40), Adi (31), Krisna (31), Dewa (23) dan Eko (23). Sedangkan penggunanya yaitu Rangga (22), Hendi (51), Wiranata (49), Subagyo (37), Totok (39), Ririn (26), Mus (30), Yanto (26), Girsang (20), Putri (28), Ikham (31), Rudi (32), Firman (44), Irwan (29), Agus (28), Yogi (27), Hadi (27) dan Dwi (27).
“Satu orang merupakan residivis kasus narkoba yakni Fery,”beber Ruddi Setiawan.
Ia menambahkan, sebagian besar penangkapan para tersangka dilakukan di kos-kosan. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 113,58 gram sabu, 310,5 butir ekstasi, 13,38 gram ganja dan 4,45 ganja gorilla.

Jumlah tersebut kemudian dirinci masing-masing bandar, enam orang berasal dari Jawa yang baru datang ke Bali Januari 2019 lalu, dan empat orang tersangka lainnya berasal dari Bali. Sedangkan untuk pemakai didominasi tersangka asal Jawa sebanyak 16 orang dan dua orang lainnya dari Bali.

“Salah satu yang kami tangkap adalah residivis. Barang ini didapatkan dari seseorang yang hingga kini masih kami kembangkan,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Selain narkoba, kepolisian juga menyita 90 botol miras tanpa izin. Di barang bukti tertera nama tempat hiburan malam S2 KTV Club di Jalan Patih Jelantik, Central Parkir, Kuta. “Kami sita minuman ini dari satu tempat hiburan,” ujar Mikael Hutabarat. (007)

Pos terkait