DENPASAR | patrolipost.com – Serangkaian penyelidikan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap 3 pria yang melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Ketiga tersangka masing-masing Agus (21), Arya (32) dan Wahyudi (27), ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Agus (21) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sedap Malam Gg Cempaka Denpasar Timur sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan akhirnya Rabu, 13 November 2019 pukul 16.30 Wita petugas melihat pria yang dicurigai berada di Jl Sedap Malam Gg Cempaka Denpasar Timur.
Dari hasil penggeledahan serta interogasi, selanjutkan anggota Satres Narkoba menggeledah kamar tersangka di Jl Sedap Malam Gg Cempaka Denpasar Timur, Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita. Petugas menemukan 1.250 butir ekstasi di kamar tempat tinggal tersangka atas nama Agus (21).
“Ketika digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket ekstasi. Menurut keterangan tersangka barang tersebut milik seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari. Namun tersangka tidak mengetahui keberadaan Putu Ari. Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali pengambilan sebesar 50 ribu rupiah,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Rabu (20/11).
Berikutnya Arya (32), pria beralamat Jl Mekar II Blok CX No 9 Pemogan Denpasar Selatan diamankan di Jl Tegal Buah Denpasar Barat, Jumat (15/11) pukul 15.30 Wita. Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bersih 409,16 gr serta 5 paket ekstasi warna hijau jumlah 134,5 butir, 3 paket ekstasi warna abu-abu jumlah 99 butir, 1paket ekstasi warna biru jumlah 100 butir sehingga totalnya 333,5 butir ekstasi.
“Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Koko, namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Tersangka berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta, jika berhasil mengirim sabu dan ekstasi kepada pemesan,” ungkap Kombes Ruddi.
Sedangkan pelaku ke-3 berprofesi ojek online, Wahyudi (27) ditangkap di Jl Pulau Bungin Denpasar, Sabtu (16/11) pukul 19.00 Wita. Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersangka, dan menemukan barang bukti berupa 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA, 38 paket MDMA, 1 paket daun dan biji kering ganja. Benda haram itu disimpan pelaku di dalam laci kos-kosannya.
“Para tersangka menerangkan alasannya mau menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Para tersangka sudah 2 bulan menjadi kurir/perantara narkoba jenis ekstasi,” ujar Kombes Ruddi.
Semua pelaku terancam hukuman pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta s/d Rp 8 miliar. (cr02)