DENPASAR | patrolipost.com – Tim Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan pengedaran sepuluh klip plastik atau setara dengan satu kilogram ganja jenis baru yaitu tembakau gorilla dari tangan tersangka M Viki Alhamzah (21). Tersangka ditangkap usai mengambil paketan di salah satu jasa ekspedisi yang berada Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, sekira pukul 15.00 Wita, Kamis 12 Desember 2019 lalu.
“Modusnya menyimpan gorilla di genggaman tangannya atau disimpan di almari pakaiannya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam ekspos kasus, Minggu (29/12/2019).
Sebelumnya, dari TKP penangkapan tersangka digiring oleh petugas ke kosnya yang berada di Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan paketan tembakau gorilla yang disimpan di dalam almari pakaian.
Berdasar keterangan, tersangka membeli satu kilogram tembakau gorilla dari Bandung via online seharga Rp 25 juta dan berencana akan diedarkan pada saat perayaan malam tahun baru. Tersangaka mengaku dari penjualan ganja tersebut keuntungan yang diperoleh kurang lebih Rp 11 juta.
”Tersangka ini belum pernah dihukum, Dia mau melakukan kejahatan ini karena faktor ekonomi, dan sudah dua kali tersangka ini menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorilla,” ungkap Kombes Ruddi Setiawan. (cr01)