DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Polresta Denpasar menaikkan status kasus penutupan kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi. Sejauh ini sudah 15 saksi diperiksa dan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelumnya, sesuai Dumas Nomor /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana SH MH dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat Dkk dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Berdasarkan Dumas ini, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungas SH SIK MSi, Jumat (18/8/23) kepada media menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut dinaikkan dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan interograsi terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikan menjadi Laporan Polisi,” ucap Kombes Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo SIK.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini 15 saksi telah diperiksa dan hal itu tentu membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Disamping itu pihak Kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tambahnya. (hms)