DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah pandemi virus Corona, peredaran narkoba cenderung meningkat. Selama bulan Mei ini, Satuan Narkoba Polresta Denpasar sedikitnya mengungkap 24 kasus narkoba dengan menggulung 30 orang tersangka. Dari jumlah itu, 13 orang berstatus sebagai pengedar dan 17 orang sebagai pengguna.
Para tersangka dihadirkan Polresta Denpasar ke hadapan wartawan dalam ekspos kasus, Sabtu (30/5/2020) di Mapolresta Denpasar. Namun tidak seperti biasa (kaki dan tangan dirantai), kali ini para tersangka yang beberapa diantaranya wanita hanya diborgol tangannya.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mickahel Hutabarat mengatakan, mereka yang berstatus sebagai bandar adalah Arya (34) diamankan di Jalan Tukad Yeh Penet, Agung (42) di Jalan Imam Bonjol, Alit Stroh (26) asal Amerika Serikat ditangkap di Jalan Tukad Yeh Penet, Ryvan (35) dibekuk di Jalan Merta Sari, Rena (21) ditangkap di Jalan Merta Sari.
Berikutnya Ridho (35) diciduk di Jalan Pulau Adi, Suarnata (32) di Jalan Griya Anyar, Husaini (49) di Jalan Sunset Road Kuta, Rahman (24) diamankan di Jalan Cargo, Wafa (31) dibekuk di Jalan Tegeh Sari Kuta, Tommy (25) di Jalan Sedap Malam, Agus (31) ditangkap di Jalan Mahendradata dan Dedy (29) di Jalan Bukit Tunggal.
“Tersangka warga Amerika diamankan bersama seorang wanita yang mana mereka saling berteman,” ungkapnya.
Sedangkan 17 sebagai pemakai, yaitu Fuad (35), Krisna (31), Yasa (26), Reggi (28), Hery (42), Natse (30), Adi (31), Hepit (24), Yesreil (31), Suwena (41), Sutiknu (39), Feli (25), Indah (23), Nike (24), Lestari (21), Rudy (25) dan Gandi (30).
“Dari para tersangka ini, total barang bukti sabu – sabu 159, 48 gram, ekstasi 126 butir, ganja 11,74 gram,” terangnya.
Sementara para tersangka menyandang predikat residivis ada tiga orang, yaitu Agung terlibat kasus pencurian tahun 2019, Husaini terjerat kasus narkoba tahun 2018 dan Dedy juga kasus narkoba pada tahun 2017.
“Masih kita dalami dan kembangkan terkait asal usul barang bukti ini,” ujarnya. (007)