DENPASAR | patrolipost.com – Sejak Maret hingga 18 April 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 54 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Tiga pelaku merupakan perempuan yang menjadi kurir dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 807,98 gram, ganja 823,94 gram, ekstasi 64,13 gram atau sebanyak 181 butir dan tembakau sintetis seberat 4,19 gram.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan tiga pelaku perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba. Dalam menjalankan perannya, kurir narkoba ini dijanjikan upah Rp 50.000 dalam sekali tempel.
Terlihat dari barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers di halaman Kantor Polresta Denpasar, sejumlah plastik kecil narkoba jenis sabu jumlahnya cukup banyak.
“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan saat konferensi pers, Selasa (18/4/2023).
Pelaku pengedar narkoba perempuan itu masing-masing bernama Melisa Liliana Dewi (MLD/28), Yeoni Sartika (YS/34) dan ada satu pelaku lagi Hista Ayu Wardhani (HAW/31).
YS dan HAW pelaku perempuan, dari hasil penggeledahan badan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Mahendardata Pemecutan Denpasar Barat, ditemukan barang bukti 20 butir ekstasi. Keduanya ditangkap pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 21.10 WITA.
Sedangkan pelaku perempuan berinisial MLD, ditangkap di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denbar. Polisi menemukan 2 paket plastik klip sabu dan 1 plastik klip ganja. Barang haram itu ditemukan di kos milik tersangka.
Bambang Yugo mengatakan, pengguna narkoba berkewarganegaraan asing yang ditangkap bernama Richard Charles Bert Grassel (RCBG/26). Dari bule yang telah fasil berbahasa Indonesia itu, polisi mengamankan 1 buah plastik klip ganja seberat 15,96 gram, dan 2 kemasan tembakau gorila seberat 4,19 gram.
“Yang bersangkutan pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Dalam pengakuannya, narkoba itu dibeli secara online melalui akun Instagram,” kata Kombes Bambang. (pp03)