DENPASAR | patrolipost.com – Polisi terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod Renon, Denpasar. Terbaru, Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Selasa (12/9/23) melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan kantor tersebut.
Dipimpin langsung Kanit V Iptu Alberto Diovant SIK MA bersama tim Inafis mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain melakukan penyitaan barang bukti atau BB. Tim penyidik juga melakukan pemasangan police line dan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, penyitaan barang bukti ini merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus Penutupan dan Penyegelan Kantor LABHI yang beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh I Made Suardana SH MH terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dkk.
“Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut,” ungkapnya di Denpasar, Rabu (13/9/2023).
Polresta berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut.
Sementara I Made “Ariel” Suardana mengapresiasi langkah penyidik melakukan penyitaan barang bukti. Namun dia sayangkan, mobil Feroza milik A A Ngurah Mayun Wira Ningrat malah tidak disita. Sehingga ia memunculkan pandangan bahwa penyidik Polresta masih terkesan setengah hati dalam penanganan kasus ini.
“Penyitaan ini terkesan setengah hati. Polisi saya harapkan tidak berhenti (melakukan penyitaan) hanya pada triplek dan kayu saja,” harapnya. (007)