MAKASSAR | patrolipost.com – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar merilis pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,6 kilogram. Selain sabu-sabu, juga diamankan pil ekstasi golongan I sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet golongan II sebanyak 9.577 butir, uang tunai Rp 103,4 juta lebih, sejumlah ponsel, dua alat pres, dan empat unit timbangan.
”Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kapolres, direktur narkoba, kasat narkoba Makassar beserta tim yang berhasil mengungkap kasus narkoba besar ini,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1).
Didampingi Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya, Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus besar narkotika dan obat terlarang (narkoba) itu merupakan sebuah prestasi.
Selama ini, Polda Sulsel beserta jajaran dan BNN terus berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat kebal dan tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba. Selain barang bukti, dalam pengungkapan itu juga ditangkap empat orang tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA. Mereka dibekuk petugas setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan FN lebih awal dengan barang bukti satu sachet kecil sabu-sabu dan dua unit ponsel di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada 1 Januari.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN menyebut SA selaku pemilik barang haram tersebut, yang kemudian dibekuk di Jalan Faisal Makassar. Polisi menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu, uang senilai Rp 103,4 juta lebih, senjata air soft gun, dan ponsel.
”Hasil interogasi FN dan SA, dan dikaitkan alat bukti yang ditemukan diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu serta pil berlogo channel dan monyet (ekstasi) disimpan di apartemen Educty Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Kota Surabaya. Tim dipimpin kasat narkoba melakukan pengembangan di Surabaya,” jelas Kapolda Nana Sudjana.
Pada 2 Januari, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti 12.118,4 gram sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo channel (narkotika dengan kandungan MDMA) golongan I dan 9.577,5 butir pil psikotropika dengan kandungan etizolam golongan II.
Dari hasil pengembangan tersebut, pada 5 Januari, di Jalan Onta Lama Makassar, Kecamatan Mamajang, dua orang tersangka lainnya berinisal RC alias El dan RA alias Kevin diringkus beserta barang bukti 32 bungkus besar sabu-sabu ukuran masing-masing satu kilogram.
”Barang bukti dibungkus kemasan teh Tiongkok warna hijau berisi sabu-sabu seberat 31,491 gram (setelah ditimbang). Barang bukti ini diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas dalam AC portabel warna putih dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke Kota Makassar di tempat tinggal tersangka,” papar Nana Sudjana.
Atas pengakuan RC dan RA, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu, tim telah menjemput narkoba dari Surabaya dengan total 105 bungkus besar, masing-masing pada Mei 2022 sebanyak 25 bungkus, Agustus (28 bungkus), Oktober (20 bungkus), dan terakhir Januari 2023 sebanyak 32 bungkus.
Tersangka RC dan RA telah mengedarkan narkoba tersebut di beberapa kota di Sulawesi, masing-masing 48 bungkus di Makassar, 14 bungkus di Palu, dan 14 bungkus di Kendari. Saat membawa sabu-sabu, keduanya diarahkan lelaki berinisial FI (daftar pencarian orang/buron) melalui aplikasi Blackberry dan Threema tanpa bertemu langsung saat proses pengiriman. Keduanya memperoleh upah Rp 10 juta dengan pembagian masing-masing FA sebesar Rp 4,5 juta dan SA mendapat Rp 5,5 juta.
”Harga barang bukti sabu-sabu itu ditaksir Rp 78,4 miliar lebih dan untuk pil ekstasi sekitar Rp 8,02 miliar lebih. Apabila narkoba yang disita ini beredar di Makassar bisa merusak hingga 229 ribu orang,” tambah Kapolda Nana Sudjana. (305/jpc)