JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
“Hal itu sebagaimana dalam Pasal 69 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022). Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding wajib menyerahkan memori banding dalam kurun waktu 21 hari kerja kepada sekretariat KKEP Banding, Pasal 69 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Setelah menerima memori banding, kata Dedi, Sekretariat KKEP banding mengajukan usul pembentukan KEP komisi tingkat banding kepada pejabat pembentuk dalam kurun waktu paling lama lima hari kerja. Kemudian, pejabat pembentuk KEP wajib menerbitkan KEP pembentukan KKEP banding dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima permohonan usulan pembentuk KEP Banding. Tertuang dalam Pasal 70 ayat (2).
“Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding disertai dengan berkas kelengkapan banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja,” jelas Dedi.
Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian setelah diputuskan, Sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja. Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui.
“Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003,” tutup Dedi. (305/jpc)