JAKARTA | patrolipost.com – Sebanyak 33 kasus penimbunan ‘obat Covid-19’ dan penimbunan oksigen tercatat sudah diungkap oleh Mabes Polri berserta jajaran. Kasus-kasus ini ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia.
“Dapat diinformasikan sampai saat ini Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga menjual dari pada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Pori Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (29/7).
Rusdi menyampaikan, dari 33 kasus yang diungkap sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum tengah dijalankan oleh penyidik.
“Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menambahkan, para tersangka berperan mulai dari menjual obat dengan harga tinggi hingga menimbun.
“Ada yang jual di atas HET kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen,” pungkas Helmy. (305/jpc)