JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon. Warga negara Tiongkok yang menjadi otak dari pinjaman online ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombespol Andri Sudarmadi tersangka dijerat dengan pasal 311 KUHP, pasal 45b jo pasal 29 dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 dan atau pasal 1 ayat 1 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, pasal 115 jo pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Andri dilansir Sabtu (13/11).
WJS alias Jon, warga negara Tiongkok ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dia diduga hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.
Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasar hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal pada 15 Oktober.
”Berdasar keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon, dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra KSP IMB,” terang Andri.
Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal itu, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana. Karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan tersebut ada 13 tersangka yang sudah ditangkap. (305/jpc)