Polri Pecat AKP Dadang Usai Bunuh Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto, Hukuman Mati Menanti

akp dadang1
Kompol (anurmerta) Ryanto Ulil Anshar (kiri) dan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (kanan). (ist)

SOLOK | patrolipost.com – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polisi berpangkat AKP ini diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena telah menembak mati Kasat Reskrim Kompol (anumerta) Ryanto Ulil Anshar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, MabesPolri , Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Sandi, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Polri memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.

Dilaporkan juga AKP Dadang tak mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.

Diketahui, atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menegaskan AKP Dadang, bakal disanksi PTDH.

“Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri,” katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024) lalu.

Irjen Pol Suharyono juga menyebut, Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.

Sementara itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pemecatan sebagai anggota Polri tersebut merupakan komtimen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Siapapun anggota yang terbukti bersalah tanpa ada toleransi,” ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat.

Irjen Pol Dedi kembali menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah. Menurutnya, AKP Dadang sudah dipecat langsung setelah hasil putusan sidang.

Irwasum menambahkan, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP diawasi oleh Komisioner Kompolnas yang mengikuti jalannya sidang sampai tuntas.

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.