JAKARTA | patrolipost.com – Polri resmi menstandarisasi penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) yang sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tanda tangan elektronik ini sudah bisa digunakan untuk keperluan dinas di lingkungan Polri.
“Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting,” ujar Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Slamet menjelaskan, standar TTE yang berlaku di Polri ini telah mendapatkan sertifikasi dari BSSN. Dalam acara penandatanganan kerja sama Polri dan BSSN ini, Slamet menekankan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
“Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber,” katanya.
Menurut Slamet, tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh BSSN akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan. Hal ini juga akan membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang sah dan integritasnya terjaga.
“Perjanjian kerja sama tanda tangan elektronik tersertifikasi ini menunjukkan komitmen Polri terhadap keamanan digital dan ketaatan terhadap regulasi,” pungkasnya. (305/snc)