JAKARTA | patrolipost.com – Pendakwah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.
“Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (28/8).
Kendati demikian, Yahya semalam mengeluhkan sesak nafas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Yahya mengalami pembengkakan jantung.
“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.
“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya. (305/jpc)