JAKARTA | patrolipost.com – Kepolisian RI menangkap enam terduga pelaku pembunuhan jurnalis media daring, Demas Laira, pada 20 Oktober 2020. Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan ini melibatkan personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, dan Satuan Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Keenam pelaku itu adalah Syamsul (32), Nawir (30), Daoni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25),” ujar Listyo dalam keterangan Rabu, 21 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alasan para pelaku membunuh Demas dilatarbelakangi karena sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku bernama Syamsul,” kata Ferdy.
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.
Sebelumnya, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada 20 Agustus sekira pukul 01.30 WITA.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke polisi setempat. (305/tmc)