JAKARTA | patrolipost.com – Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.
Sebelumnya, Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.
“Benar,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10).
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
“Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep. (305/dtc)