JAKARTA | patrolipost.com – Polri telah mengusut puluhan kasus berkaitan dengan perkara penimbunan obat yang biasa digunakan untuk terapi Covid-19 serta pengelolaan tabung oksigen selama pandemi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, total ada 37 tersangka yang dijerat oleh kepolisian.
“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (28/7).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan bahwa para tersangka diketahui memiliki modus atau tindak kejahatan yang berbeda-beda.
Misalnya, kata dia, ada tersangka yang menimbun obat terapi Covid-19, atau menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Ada pula kasus pemalsuan tabung oksigen dengan menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Polisi telah menyita 365.875 tablet obat terapi Covid-19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka.
Polisi, kata Helmy, melakukan penyamaran untuk dapat mengungkap kasus-kasus terkait obat ataupun alat medis di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Yang perannya masing-masing adalah mereka jual, kemudian berbagai macam cara ada yang melalui online, langsung. Kita juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kita urut ke atas. Sampai dengan di nama obat tersebut atau barang tersebut disimpan,” jelas dia.
Helmy mengatakan, pihaknya akan menjual kembali obat-obat yang telah disita dari hasil penimbunan itu. Nantinya, akan disesuaikan dengan HET yang ditetapkan dan keuntungan akan diberikan kepada para pemilik usaha.
“Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus memberi manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar farmasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku yang menjual obat Covid-19 di atas HET dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, para tersangka yang mengubah tabung apar jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (305/snc)