BANGLI | patrolipost.com – Kerja keras Tim Opsnal Polsek Kintamani dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudhana Putra berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik I Nengah Diarsa yang terjadi pada Minggu (4/9/2022). Pelaku I Kadek Arianto alias Kadek Ompong (38) diciduk petugas saat bersama salah seorang wanita di salah salah satu penginapan di wilayah Air Sanih, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng, Minggu (18/9/2022).
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor oleh Tim Opsnal Polsek Kintamani. ”Pelaku berikut sepeda motor kini diamankan di Polsek KIntamani,” tegasnya, Senin (19/9/2022).
Beber Kompol Ruli, kronologis kejadian berawal pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 Wita korban I Nengah Diarsa bertandang ke rumah I Putu Endik Ngariadi dengan mengendarai sepeda motor jenis Scopy Nopol DK 8120 LF. Sampai di lokasi, pria asal Banjar Wanaprasta, Desa/Kecamatan Kintamani langsung memarkir sepeda motor dengan kondisi kunci masih nyantol di halaman rumah.
”Selang 30 menit korban bermaksud pulang, namun sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tersebut ternyata justru tidak ditemukan,” ujar Kompol Ruli.
Selanjutnya korban yang kehilangan motor melapor ke Polsek Kintamani. Mendapat laporan, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat sebelum kejadian sempat melihat pelaku Kadek Arinto datang ke rumah Putu Endik Ngariadi dengan mengendarai sepeda motor jenis Mio. Bahkan korban dan pelaku sempat minum – minum di rumah Putu Endik Ngariadi. Selain itu petugas menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku. Berbekal informasi dan penemuan sepeda motor tersebut kecurigaan petugas mengarah pada Kadek Arinto.
”Kecurigaan mengarah pada pelaku. Pasalnya, pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama,” tegas Kompol Ruli.
Lanjut Kompol Ruli untuk membekuk pelaku bukan perkara mudah, sebab keberadaan pelaku selalu berpindah- pindah. ”Tim Opsnal sempat memburu pelaku sampai wilayah Negara dan Tabanan, namun hasilnya nihil,” ujar Kompol Ruli.
Petugas kembali dapat informasi kalau keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Kubu Karangasem. Dari hasil penyelidikan diinformasikan kalau pelaku berada di wilayah Air Sanih, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng.
“Tidak mau membuang –buang waktu petugas langsung meluncur ke wilayah Air Sanih, dan akhirnya berhasil menciduk pelaku di salah satu penginapan bersama seorang wanita,” ungkap Kompol Ruli.
Pelaku kemudian digiring menuju Polsek Kintamani. Dari hasil intograsi pelaku asal Banjar Paleg, Desa Kubu Karangsem mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku mengambil sepeda motor saat korban lengah dan sepeda motor yang digunakan sebelumnya ditinggal di TKP.
”Untuk menghindari kecurigaan pertugas, pelaku mengaku sempat mengganti plat motor,” jelas Kompol Ruli.
Dari hasil intograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor beberapa kali. Pelaku mengaku sebelumnya sempat mengambil sepeda motor jenis Mio. Disamping itu pelaku juga mengaku telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat di wilayah Denpasar milik temannya dan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.
”Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kompol Ruli. (750)