Polsek Klungkung Ringkus DPO Polda Jatim di Desa Tangkas

dpo
Babinkamtibmas Desa Tangkas bersama warga tangkap DPO kasus pencurian, (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang pencuri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur, berinisial T diringkus anggota Reskrim Polsek Klungkung bersama Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Aipda I Putu Agung Bagus Santika, Senin (27/4/2026). Pelaku baru tiga hari bekerja di sebuah usaha meuble di Dusun Meranggen, Desa Tangkas.

Awalnya bhabinkamtibmas Desa Tangkas menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kadus setempat segera berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Klungkung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, yakni sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha mebel milik I Wayan Toya di Dusun Meranggen, Desa Tangkas.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa benar warga pendatang tersebut merupakan DPO kasus pencurian atas nama RH Saputra alias T, yang diketahui baru berada di wilayah Desa Tangkas dan bekerja di usaha mebel tersebut selama kurang lebih tiga hari.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat serta sinergitas antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas.

Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana SH MM menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Hal ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan setiap hal yang mencurigakan sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti.

Kasi Humas Polres Gianyar Iptu Dewa Nyoman Alit Punarwibawa SH menambahkan awalnya, anggota Polres Klungkung mendapat informasi dari Polisi di Jawa Timur bahwa ada DPO kasus pencurian di Jawa Timur sedang berada di wilayah Tangkas, Klungkung. Menerima informasi tersebut, Polres Klungkung melalui Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Aipda I Putu Agung Bagus Santika bersama aparat desa  melakukan pemantauan.

“Begitu, DPO terdektsi di lokasi ini, anggota langsung melakukan penangkapan. DPO kasus di Jawa Timur dan pelaku sudah ditangkap kini tersangka sudah dijemput,” jelas Kasi Humas. (roni)

Pos terkait