BANGLI | patrolipost.com – Judi tajen (sambung ayam) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli digrebek Tim Opsnal Polsek Kota Bangli, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Kegiatan judi sabungan ayam tersebut berlangsung di rumah I Ketut Soto (60). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ayam aduan, kisa (tempat ayam) hingga uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi sabungan ayam di wilayah Banjar Sidembunut pada Senin sore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Bangli. Diketahui bahwa tajen digelar di rumah warga atas nama Ketut Soto.
“Warga ini memang sengaja menggelar sabung ayam alias tajen,” jelas Androyuan, Selasa (12/1/2021).
Sebut AKP Androyuan, tajen sudah berlangsung sebanyak 4 set. Permainan judi sabung ayam diantaranya 1 pertandingan dengan hasil imbang atau tidak kalah menang. Sedangkan 3 pertandingan masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan yang disertai dengan penyerahan uang sebagai taruhan.
“Penyelenggara Ketut Soto langsung diamankan petugas, serta dua orang saksi,” tegasnya.
Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam hidup berbagai macam bulu, 5 ekor ayam mati, sejumlah bagian daging ayam aduan, kisa atau tempat ayam, benang, taji dan sejumlah uang tunai. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangli,” sambungnya.
Lanjut AKP Androyuan karena perbuatannya, Ketut Soto disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, UU 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 56 dan 93, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 dan 2.
”Ketut Soto kami tahan menunggu perkaranya disidangkan,” tegasnya. (750)