MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengamankan seorang pria terduga pembunuh anjing di Perum Puri Jimbaran Blok B14 Jimbaran, Badung, Bali. Pria bernama Fajar As’ad (42) ini membunuh anjing tersebut karena telah menggigitnya.
Sebelumnya, Kelompok Penyayang Hewan di Bali geram atas beredarnya video yang viral di medsos seekor anjing diangkut dengan sepeda motor dalam kondisi sekarat. Kemudian anjing malang itu dikubur di halaman rumah pelaku. Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat, 25 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 Wita.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nyoman Karang Adi Putra SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP AA Made Suantara MH melakukan penyelidikan. Akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian anjing tersebut. Pelaku Bernama Fajar As’ad (42) diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kawasan Jimbaran.
Adapun kronologis terjadinya pembunuhan anjing menurut pelaku, bahwa benar pada hari Jumat 25 Desember 2022 sekira pukul 15.30 Wita pelaku datang dari Jalan Rumah Sakit Udayana melewati Perum Puri Jimbaran. Saat berjalan sekitar 30 meter saat masuk kawasan perumahan, pelaku kaget karena tiba – tiba ada anjing mengejar dan langsung menggigitnya di kaki kiri bagian betis.
“Setelah menggigit anjing tersebut langsung lari. Pelaku sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai siapa pemilik anjing tersebut. Warga menjelaskan bahwa itu anjing liar tidak ada pemiliknya,” sebut Kapolsek Kuta Selatan saat menjelaskan kepada awak media.
Setelah kejadian yang dialaminya, pelaku merasa kesal dan emosi. Akhirnya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senapan dan golok, kemudian kembali ke TKP. Pelaku melihat anjing tersebut ada di depan rumah di blok B14 Perum Puri Jimbaran (rumah saksi).
Sebelum pelaku menembak anjing itu, pelaku sempat menanyakan kepada anak – anak muda yang ada di depan rumah blok B 14, dan dijawab tidak tau siapa pemilik anjing itu. Kemudian pelaku baru menembak anjing tersebut menggunakan senapan angin ke arah lehernya. Walaupun terkena tembakan namun anjing tersebut masih berlari masuk ke pekarangan rumah blok B14 dalam keadaan sudah terluka. Kemudian pelaku mengejarnya ke pekarangan dan akhirnya pelaku mengambil golok untuk memukul anjing tersebut ke arah kepala, lalu ditarik ke luar dari teras rumah blok B14.
Selanjutnya pelaku menaikkan anjing tersebut ke sepeda motor dan langsung dibawa pulang dan diletakkan sementara di depan rumah pelaku.
Setelah menaruh anjing yang sudah dibunuhnya di pekarang rumahnya, pelaku pergi ke Puskesmas Nusa Dua untk berobat memeriksakan lukanya, namun sampai di sana petugas tidak berani melakukan penyuntikan dan disarankan untuk menghubungi dokter hewan I Md GS. Kemudian dijelaskan bahwa harus diuji lab dulu karena anjingnya sudah mati, kemudian dikasih nomor petugas laboratorium anatas nama WAW.
Setelah ditelepon pelaku, petugas Lab tersebut datang ke rumah dan memeriksa dengan mengambil sempel otak anjing itu. Setelah selesai diperiksa oleh petugas Lab, kemudian pelaku mengubur anjing tersebut di halaman belakang rumahnya. Namun menurut keterangan pelaku, sekira pukul 16.06 Wita 27 Desember 2022 pelaku diberitahu lewat WA oleh dokter I Md GS bahwa anjing tersebut tidak terindikasi rabies.
Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan, serta menjelaskan dengan kooperatif semua kejadian serta meminta maaf secara terbuka di Mako Polsek Kuta Selatan.
Adapun barang bukti yang disita berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kuning DK 6833 FQ, sepucuk senapan angin kaliber 4,5 mm merk Mouroder warna hijau dan 1 buah golok/parang. (hms/007)