SEMARAPURA | patrolipost.com – Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, telah dilakukan oleh Polsek Nusa Penida khususnya dari Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP I Gede Wiyastra Dwi Putra SH yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian, Sabtu (28/1).
Berawal pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wita, korban Ni Kadek Ayu Diah Novita Sari, serta pelapor bernama Ni Putu Ayuk Arianingsih pergi ke Pasar Mentigi untuk berbelanja persiapan hari raya. Setelah selesai berbelanja selanjutnya pelapor dan korban membeli bakso di Pasar Mentigi.
Selesai makan, korban hendak membeli buku tulis namun setelah beberapa saat korban baru ingat bawa handphone tertinggal di tempat makan bakso tersebut dan setelah dicari kembali ternyata Hp tersebut sudah tidak ada.
Atas dasar laporan Polisi Nomor: LP-B/01/I/2023/SPKT/Polsek Nusa Penida/ Polres Klungkung/ Polda Bali, tanggal 12 Januari 2023 dari pelapor selanjutnya Team Unit Sat Reskrim Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung melakukan penyelidikan, selanjutnya team mendapatkan informasi bahwa yang terduga pelaku pencurian tadinya sempat lewat di lokasi kejadian (TKP).
Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wita team berhasil mengamankan pelaku WK di rumahnya.
Hasil interogasi, WK mengakuai telah mengambil handphone yang tergeletak di atas meja makan warung bakso di jalan Raya Sampalan Desa Batununggul Nusa Penida.
Dimana perkara tersebut telah diselesaikan dengan kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai dan tersangka telah meminta maaf kepada korban serta mengembalikan barang milik Korban, dan korbanpun sudah memaafkan. (855)