DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Pupuan, Polres Tabanan berhasil mengungkap pelaku pencurian biji kopi kering di Kantor Bumdes Desa Pajahan, Pupuan, Kabupaten Tabanan, Senin (9/11/2020). Kedua pelaku bernama I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana diringkus Kamis (12/11/2020).
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan Ketua Bumdes, I Made Marsudi Chayadi. Dalam laporannya, Marsudi mengaku mendapat laporan dari pekerja staf Bumdes Desa Pajahan, Gede Eka Saputra yang melihat gembok pintu gudang Bumdes rusak.
Selanjutnya ia mengecek gudang, dilihat biji kopi kering berserakan di dalam gudang Bumdes. Melihat ada yang tidak beres di dalam gudang Bumdes tersebut, ia kemudian melaporkan kepada Marsudi dan setelah dicek bersama – sama benar adanya kejadian tersebut.
“Setelah memeriksa seputaran gudang ternyata kopi yang disimpan sebanyak enam kwintal telah hilang sebanyak dua kwintal, serta ditemukan adanya berserakan biji kopi di lantai,” ungkap Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan SH.
Melihat adanya kehilangan kopi tersebut, Marsudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Pupuan. Setelah menerima laporan itu, Agus Wicaksana memerintahkan anggotanga untuk langsung melaksanakan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada dua orang laki – laki yang merupakan warga Desa Pajahan menjual biji kopi kering di daerah Singaraja.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari hasil intrograsi, keduanya mengakui mengambil biji kopi kering milik Bumdes Desa Pajahan dan telah menjualnya kepada pengepul kopi di daerah Singaraja. Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap barang bukti kopi hasil curian tersebut dan berhasil disita.
“Saat ini pelaku dan barang bukti biji kopi dan satu unit mobil Avanza diamankan ke Polsek Pupuan untuk proses penyidikan. Pengakuan mereka baru kali pertama ini melakukan pencurian, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujar Wicaksana. (007)