Polsek Sawan Terima Dua Laporan Perampasan, Satu Pelaku Tertangkap

perampasan
Pelaku perampasan Ketut Pujiarta (18) warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan berhasil ditangkap beserta barang bukti. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Aksi kekerasan jalanan mulai marak Kembali di Kabupaten Buleleng. Di wilayah Hukum Polsek Sawan dilaporkan terjadi dua kasus perampasan. Para korban selain kehilangan sebuah handphone juga kehilangan uang tunai berjumlah jutaan rupiah. Aparat Kepolisian dari Polsek Sawan berhasil membekuk satu pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menyebutkan peristiwa perampasan terjadi di dua tempat berbeda. Salah satunya terjadi di wilayah Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun Kecamatan Sawan. Korbannya mahasiswa Kadek Ayu Widi dirampas handphonenya saat hendak pulang dari kampus pada hari Rabu  11 Oktober 2023 sekiitar pukul 23.45 Wita.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengendarai sepeda motor dari kampus dalam perjalanan tepatnya di perbatasan Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun ia dipepet oleh seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil HP di dashboard depan motornya,” terang AKP Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (25/10/2023).

Usai melakukan aksinya pelaku memutar arah dan melarikan diri. Korban tidak sempat mengejar dan langsung pulang ke rumah. Akibat peristiwa itu korban kehilangan sebuah HP warna putih kekuningan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 3,4 juta.

“Setelah korban melapor kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa SH untuk melakukan penyelidikan,” imbuh Dewa Putu Sudiasa.

Polisi berhasil mengantongi nama pelaku yakni Ketut Pujiarta (18) warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Ia pun dibekuk tanpa perlawanan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya  1 unit handphone, 1 buah jaket parasut, satu unit sepeda motor dan satu lembar nota gadai.

“Barang tersebut sempat digadaikan di sebuah toko seharga Rp 1 juta. Kepada pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan,” ujarnya.

Sementara itu satu pelaku belum tertangkap. Ia melakukan aksinya di wilayah Desa Kerobokan pada 8 Oktober 2023. Korban kehilangan uang Rp 1,5 juta setelah tas bawaanya dirampas pelaku. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak keluar malam jika tidak sedang perlu. Begitu juga dengan menjaga barang bawaan agar tidak memancing pelaku tindak kejahatan melakukan aksinya,” tandas AKP Dewa Putu Sudiasa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.