SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus pencurian puluhan senapan angin yang terjadi setahun lalu di sebuah toko di wilayah Sukasada berhasil diungkap polisi. Pelaku atas nama Umaro alias Marok, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada ditangkap setelah polisi mengantongi bukti hasil kejahatannya.
Dalam nejalankan aksinya Marok tak sendirian. Salah satu pelaku lainnya bernama Agus Manaf ikut terlibat, namun pelaku sudah terlebih dahulu meninggal karena bunuh diri.
Kasus pencurian puluhan senapan angin itu diketahui 1 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, adik pemilik toko yang bernama Gede Widiastawa ketika membuka toko melihat pintu rooling door sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek beberapa barang berupa puluhan senapan angin dan juga beberapa peralatan macing sudah tidak berada di tempatnya.
Peristiwa dengan estimasi kerugian senilai Rp 105 juta itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukasada. Polisi memerlukan waktu cukup lama menangani kasus tersebut akibat minimnya saksi dan petunjuk.
Titik terang didapat pada April 2022 saat seseorang melakukan service senapan angin. Setelah diteliti ternyata senapan tersebut salah satu senapan angin yang sempat dicuri beberapa waktu lalu.Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Awalnya ada yang service, setelah diperhatikan ternyata itu senapan yang hilang. Kemudian saya sampaikan ke polisi,” kata Hardi Permana.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian mengantongi satu nama tempat ia membeli senapan tersebut. Ia mengaku membeli dari Marok dan selanjutnya pria asal Desa Pegayaman itu dibekuk polisi.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, sebenarnya pelaku pencurian senapan ini ada 2 orang yakni Marok dan Agus Manaf. Namun pelaku kedua tersebut telah meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri.
”Dari pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan almarhum Agus Manaf,” imbuh Kompol Agus Dwi.
Menurut Kompol Agus Dwi, saat beraksi mereka memiliki peran masing-masing. Marok bertugas memantau situasi depan toko di areal Taman Bung Karno, sedangkan almarhum Agus Manaf bertugas menggasak seluruh barang di dalam toko.
“Karena satu pelakunya meninggal, maka hanya satu orang pelaku yang kami bisa proses secara hukum,” ujar Kompol Agus Dwi.
Marok sendiri mengaku, aksi tersebut dilakukan atas ajakan pelaku Agus Manaf. Saat itu, Marok sedang butuh uang untuk keperluan menikah. Dari puluhan senapan dicuri, Marok hanya kebagian 2 buah senapan. Senapan hasil curian itu telah dijual dengan harga sekitar Rp 1 juta per buah.
Akibat perbuatannya, Marok dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (625)